Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
-
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa:
Ini mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan administrasi desa, pengelolaan keuangan desa, penyusunan peraturan desa, dan menjaga ketertiban dan keamanan desa.
-
Melaksanakan Pembangunan Desa:
Kepala Desa bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, termasuk pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan sosial.
-
Membina Kehidupan Masyarakat Desa:
Ini meliputi pembinaan kerukunan antar warga, kegiatan sosial budaya, serta pengembangan potensi masyarakat desa.
-
Memberdayakan Masyarakat Desa:
Kepala Desa berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.
-
Menyusun kebijakan desa:
Merumuskan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
-
Melaksanakan pelayanan publik:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat desa dalam berbagai bidang, seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan informasi.
-
Mengembangkan potensi desa:
Mengidentifikasi dan mengembangkan potensi desa di berbagai bidang, seperti pariwisata, pertanian, dan kerajinan.
-
Mendorong partisipasi masyarakat:
Melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan desa.
-
Menjaga hubungan kemitraan:
Membangun kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, maupun pihak swasta, untuk kepentingan desa.