Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa

 

Tugas Pokok:
    • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa:
      Ini mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan administrasi desa, pengelolaan keuangan desa, penyusunan peraturan desa, dan menjaga ketertiban dan keamanan desa. 
       
  • Melaksanakan Pembangunan Desa:
    Kepala Desa bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, termasuk pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan sosial. 
     
  • Membina Kehidupan Masyarakat Desa:
    Ini meliputi pembinaan kerukunan antar warga, kegiatan sosial budaya, serta pengembangan potensi masyarakat desa. 
     
  • Memberdayakan Masyarakat Desa:
    Kepala Desa berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. 
     
Fungsi:
  • Menyusun kebijakan desa:
    Merumuskan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. 
     
  • Melaksanakan pelayanan publik:
    Memberikan pelayanan kepada masyarakat desa dalam berbagai bidang, seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan informasi. 
     
  • Mengembangkan potensi desa:
    Mengidentifikasi dan mengembangkan potensi desa di berbagai bidang, seperti pariwisata, pertanian, dan kerajinan. 
     
  • Mendorong partisipasi masyarakat:
    Melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan desa. 
     
  • Menjaga hubungan kemitraan:
    Membangun kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, maupun pihak swasta, untuk kepentingan desa.