Sekretaris Desa
Tugas pokok Sekretaris Desa (Sekdes) adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa. Sekdes juga bertugas mengkoordinasikan perangkat desa, menyusun laporan, memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, dan mendampingi Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya.
-
Administrasi Pemerintahan Desa:
Meliputi pengelolaan surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi, serta penataan administrasi perangkat desa.
-
Koordinasi Perangkat Desa:
Memastikan kelancaran komunikasi dan kerjasama antar perangkat desa dalam menjalankan tugas.
-
Penyusunan Laporan:
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, laporan keterangan, dan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Pelayanan Administrasi:
Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, seperti pengurusan surat-menyurat dan informasi terkait pemerintahan desa.
-
Pendampingan Kepala Desa:
Mendukung Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, termasuk dalam pengambilan keputusan.
-
Urusan Ketatausahaan:
Meliputi pengelolaan tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi.
-
Urusan Umum:
Meliputi penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana dan prasarana kantor, serta penyiapan rapat.
-
Urusan Keuangan:
Meliputi pengurusan administrasi keuangan, verifikasi keuangan, dan administrasi penghasilan perangkat desa.
-
Urusan Perencanaan:
Meliputi penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
-
Pembinaan Kemasyarakatan:
Mengkoordinasikan kegiatan sosial, budaya, dan olahraga di desa, serta mendukung pemberdayaan masyarakat desa melalui pelatihan dan pendampingan.
- Sekdes merupakan unsur pimpinan di Sekretariat Desa.
- Sekdes bertanggung jawab atas kelancaran administrasi dan pelayanan di desa.
- Sekdes memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan desa dan pembangunan desa.