Kaur Perencanaan
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kaur Perencanaan di desa adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan. Ini termasuk menyusun rencana anggaran, mengumpulkan data pembangunan, memantau dan mengevaluasi program, serta menyusun laporan
- Membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan desa.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
- Melakukan inventarisasi data-data yang berkaitan dengan pembangunan desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program-program pembangunan desa.
- Menyusun laporan kegiatan desa.
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa).
- Mengumpulkan data dan informasi yang relevan untuk perencanaan pembangunan desa.
- Menganalisis data dan informasi tersebut untuk mengidentifikasi kebutuhan dan potensi desa.
- Merumuskan program-program pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi tersebut.
- Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam proses perencanaan pembangunan desa.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa.
- Menyusun laporan pelaksanaan program pembangunan desa.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan (Sekretaris Desa atau Kepala Desa) terkait perencanaan.