Kaur Perencanaan 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kaur Perencanaan di desa adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan. Ini termasuk menyusun rencana anggaran, mengumpulkan data pembangunan, memantau dan mengevaluasi program, serta menyusun laporan

Tugas Pokok:
    • Membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan desa.
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
  • Melakukan inventarisasi data-data yang berkaitan dengan pembangunan desa.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program-program pembangunan desa.
  • Menyusun laporan kegiatan desa.
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa). 
     
Fungsi:
  • Mengumpulkan data dan informasi yang relevan untuk perencanaan pembangunan desa. 
     
  • Menganalisis data dan informasi tersebut untuk mengidentifikasi kebutuhan dan potensi desa. 
     
  • Merumuskan program-program pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi tersebut. 
     
  • Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam proses perencanaan pembangunan desa. 
     
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa. 
     
  • Menyusun laporan pelaksanaan program pembangunan desa. 
     
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan (Sekretaris Desa atau Kepala Desa) terkait perencanaan.