Kaur Keuangan

Kaur Keuangan, atau Kepala Urusan Keuangan, adalah perangkat desa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa. Tugas pokoknya meliputi penyusunan anggaran, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan desa. Mereka juga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. 

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan:
    • Pengurusan Administrasi Keuangan: Melakukan pencatatan, pengarsipan, dan pengelolaan dokumen keuangan desa. 
       
    • Administrasi Sumber Pendapatan dan Pengeluaran: Mengelola data dan informasi terkait penerimaan dan pengeluaran keuangan desa. 
       
  • Verifikasi Administrasi Keuangan: Memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen transaksi keuangan. 
     
  • Administrasi Penghasilan Perangkat Desa: Mengurus administrasi terkait gaji dan tunjangan perangkat desa serta lembaga desa lainnya. 
     
  • Penyusunan Anggaran Desa: Berperan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). 
     
  • Penatausahaan Keuangan: Menerima, menyimpan, menyetorkan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa. 
     
  • Pelaporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan desa secara berkala dan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang. 
     
  • Pelaksanaan APBDesa: Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran desa sesuai dengan APBDesa yang telah ditetapkan. 
     
  • Menerima bimbingan dan pembinaan: Mendapatkan arahan dan petunjuk dalam melaksanakan tugasnya dari atasan. 
     
  • Hak-hak lainnya: Memperoleh hak-hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.