Kaur Umum

Tugas pokok Kaur Umum (Kepala Urusan Umum) adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi dan ketatausahaan. Tugas ini meliputi pengelolaan surat menyurat, arsip, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana dan prasarana kantor, serta penyiapan rapat-rapat. Selain itu, Kaur Umum juga bertanggung jawab atas pengadministrasian aset desa, inventarisasi desa, dan perjalanan dinas. 

Tugas Pokok Kaur Umum (Kepala Urusan Umum):
    • Urusan Ketatausahaan: Meliputi tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Administrasi Perangkat Desa: Penataan administrasi perangkat desa, termasuk pengadaan sarana dan prasarana.
  • Penyiapan Rapat: Menyiapkan bahan dan administrasi untuk rapat-rapat desa.
  • Pengelolaan Aset Desa: Melakukan pengadministrasian aset desa, inventarisasi, dan perjalanan dinas.
  • Pelayanan Umum: Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat desa. 
     
Fungsi Kaur Umum:
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan penataan administrasi perangkat desa.
  • Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya.
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya.
  • Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi umum desa.