Kasi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) desa memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang kesejahteraan. Tugasnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kasi Kesejahteraan:
-
Perencanaan:
Menyusun rencana kegiatan di bidang kesejahteraan desa, termasuk rencana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
-
Pelaksanaan:
Melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan, seperti pembangunan sarana dan prasarana desa, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
-
Pengawasan dan Pengendalian:
Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan desa, serta memastikan program berjalan sesuai rencana.
-
Evaluasi:
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan untuk mengetahui keberhasilan dan kendala yang dihadapi, serta menyusun laporan pertanggungjawaban.
-
Pemberdayaan Masyarakat:
Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
-
Pelayanan:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan, seperti pelayanan administrasi dan informasi.
-
Koordinasi:
Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik internal desa maupun eksternal, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
-
Penyusunan Dokumen:
Menyusun dan menyiapkan konsep peraturan desa, rencana pembangunan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan.