Kasi Pemerintahan

Tugas pokok Kasi Pemerintahan Desa adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas operasional di bidang pemerintahan desa, meliputi manajemen tata praja, penyusunan regulasi desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, pertanahan, penataan wilayah, dan pengelolaan profil desa. 

Tugas Pokok:
    • Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pemerintahan.
    • Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan desa.
  • Menyusun rancangan regulasi atau kebijakan pemerintah desa.
  • Membina masalah pertanahan di desa.
  • Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat desa.
  • Melaksanakan urusan kependudukan di desa.
  • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa.
  • Melakukan pendataan dan pengelolaan profil desa.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 
     
Fungsi:
  • Manajemen Tata Praja Pemerintahan:
    Melakukan pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. 
     
  • Penyusunan Rancangan Regulasi Desa:
    Menyiapkan konsep peraturan desa yang berkaitan dengan berbagai aspek pemerintahan desa. 
     
  • Pembinaan Pertanahan:
    Mengurus segala hal yang berkaitan dengan administrasi pertanahan di desa, termasuk pemetaan dan pengelolaan batas wilayah. 
     
  • Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban:
    Berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa, bekerja sama dengan aparat keamanan desa. 
     
  • Perlindungan Masyarakat:
    Melaksanakan upaya perlindungan terhadap masyarakat desa dari berbagai ancaman dan gangguan. 
     
  • Urusan Kependudukan:
    Mengelola administrasi kependudukan desa, seperti pencatatan kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. 
     
  • Penataan Wilayah:
    Mengatur dan mengelola wilayah desa agar tertata dengan baik dan sesuai dengan rencana tata ruang desa. 
     
  • Pengelolaan Profil Desa:
    Mengumpulkan, mengolah, dan memelihara data profil desa sebagai informasi penting untuk pembangunan desa. 
     
  • Koordinasi:
    Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik internal desa maupun eksternal (misalnya kecamatan), terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya. 
     
  • Pelaporan:
    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Kepala Desa dan masyarakat. 
     
  • Pelayanan Publik:
    Memberikan pelayanan kepada masyarakat desa terkait dengan bidang pemerintahan desa, seperti pengurusan administrasi kependudukan, pertanahan, dan lain-lain. 
     
  • Pengawasan:
    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program desa di bidang pemerintahan.