Kasi Pemerintahan
Tugas pokok Kasi Pemerintahan Desa adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas operasional di bidang pemerintahan desa, meliputi manajemen tata praja, penyusunan regulasi desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, pertanahan, penataan wilayah, dan pengelolaan profil desa.
- Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pemerintahan.
- Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan desa.
- Menyusun rancangan regulasi atau kebijakan pemerintah desa.
- Membina masalah pertanahan di desa.
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat desa.
- Melaksanakan urusan kependudukan di desa.
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa.
- Melakukan pendataan dan pengelolaan profil desa.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
-
Manajemen Tata Praja Pemerintahan:
Melakukan pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
-
Penyusunan Rancangan Regulasi Desa:
Menyiapkan konsep peraturan desa yang berkaitan dengan berbagai aspek pemerintahan desa.
-
Pembinaan Pertanahan:
Mengurus segala hal yang berkaitan dengan administrasi pertanahan di desa, termasuk pemetaan dan pengelolaan batas wilayah.
-
Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban:
Berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa, bekerja sama dengan aparat keamanan desa.
-
Perlindungan Masyarakat:
Melaksanakan upaya perlindungan terhadap masyarakat desa dari berbagai ancaman dan gangguan.
-
Urusan Kependudukan:
Mengelola administrasi kependudukan desa, seperti pencatatan kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.
-
Penataan Wilayah:
Mengatur dan mengelola wilayah desa agar tertata dengan baik dan sesuai dengan rencana tata ruang desa.
-
Pengelolaan Profil Desa:
Mengumpulkan, mengolah, dan memelihara data profil desa sebagai informasi penting untuk pembangunan desa.
-
Koordinasi:
Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik internal desa maupun eksternal (misalnya kecamatan), terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya.
-
Pelaporan:
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Kepala Desa dan masyarakat.
-
Pelayanan Publik:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat desa terkait dengan bidang pemerintahan desa, seperti pengurusan administrasi kependudukan, pertanahan, dan lain-lain.
-
Pengawasan:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program desa di bidang pemerintahan.