Kasi Pelayanan
Tugas pokok Kasi Pelayanan desa adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pelayanan. Secara umum, Kasi Pelayanan bertanggung jawab atas penyuluhan dan motivasi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat, melestarikan nilai sosial budaya, serta melaksanakan urusan administrasi seperti kelahiran, kematian, dan pernikahan
Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pelayanan Desa:
- Membantu Kepala Desa: Kasi Pelayanan adalah unsur pelaksana teknis yang bekerja di bawah arahan Kepala Desa.
- Penyuluhan dan Motivasi: Memberikan informasi dan dorongan kepada masyarakat desa terkait hak dan kewajiban mereka.
- Partisipasi Masyarakat: Berupaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan desa.
- Pelestarian Nilai Budaya: Melakukan upaya pelestarian nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku di desa.
- Administrasi Kependudukan: Melaksanakan tugas-tugas administrasi terkait kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan rujuk.
- Urusan Lain: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
- Perencanaan: Menyusun perencanaan kegiatan pelayanan desa.
- Pengendalian: Mengawasi dan memastikan pelaksanaan kegiatan pelayanan berjalan sesuai rencana.
- Evaluasi: Melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelayanan untuk perbaikan di masa depan.