Kepala Dusun II

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas di wilayah dusun, meliputi pembinaan ketentraman dan ketertiban, pengawasan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan dan pelaporan kepada Kepala Desa

Tugas Pokok:
    • Pembinaan ketentraman dan ketertiban:
      Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, pengaturan mobilitas penduduk, serta penataan dan pengelolaan wilayah dusun.
  • Pengawasan pembangunan:
    Memastikan pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun berjalan sesuai rencana dan memberikan laporan kepada Kepala Desa.
  • Pembinaan kemasyarakatan:
    Meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menjaga lingkungan serta berpartisipasi dalam pembangunan.
  • Pemberdayaan masyarakat:
    Melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Pelayanan kepada masyarakat:
    Memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah dusun.
  • Pelaporan:
    Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas di wilayah dusun kepada Kepala Desa. 
     
Fungsi:
  • Membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kepemimpinan di wilayah dusun.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa terkait kebijakan dan tindakan di wilayah dusun.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.