KETUA BPD

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki beberapa tugas utama, termasuk menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa dan BPD, membentuk panitia pemilihan kepala desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja kepala desa. 

Tugas Ketua BPD:
1. Menggali, Menampung, Mengelola, dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat: 
 
    • Ketua BPD bertugas untuk aktif mencari dan menghimpun berbagai aspirasi dari masyarakat desa terkait berbagai aspek kehidupan desa.
  • Setelah aspirasi terkumpul, BPD bertugas untuk mengelolanya dengan baik, memprioritaskan kepentingan umum, dan menyalurkannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti kepala desa atau lembaga desa lainnya. 
     
2. Menyelenggarakan Musyawarah Desa dan BPD: 
 
  • Ketua BPD memiliki peran penting dalam memfasilitasi dan menyelenggarakan musyawarah desa dan musyawarah BPD. 
     
  • Musyawarah desa merupakan forum penting untuk membahas berbagai permasalahan desa dan merumuskan solusi bersama. 
     
  • Musyawarah BPD membahas agenda-agenda internal BPD dan berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. 
     
3. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa:
  • BPD, melalui ketua dan anggotanya, memiliki wewenang untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa (Pilkades). 
     
  • Panitia Pilkades bertugas menyelenggarakan proses pemilihan kepala desa yang demokratis dan adil. 
     
4. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa:
  • BPD bersama dengan kepala desa memiliki kewenangan untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (perdes).
  • Perdes yang telah disepakati akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan berbagai kegiatan pembangunan desa. 
     
5. Mengawasi Kinerja Kepala Desa: 
 
  • BPD, melalui ketua dan anggotanya, memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. 
     
  • Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala desa menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepentingan masyarakat. 
     
6. Melaksanakan Tugas Lain yang Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan: 
 
  • Selain tugas-tugas utama di atas, ketua BPD juga bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.