WAKIL KETUA BPD
Tugas wakil ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah membantu ketua BPD dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, wakil ketua juga bertugas menggantikan ketua jika berhalangan.
Tugas wakil ketua BPD meliputi:
-
Mendampingi dan membantu ketua BPD dalam menjalankan tugas:
Ini mencakup berbagai kegiatan BPD seperti membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
-
Menggantikan posisi ketua BPD:
Jika ketua BPD berhalangan tetap atau sementara, wakil ketua akan mengambil alih tugas dan wewenang ketua BPD, termasuk memimpin rapat dan kegiatan BPD lainnya.
-
Mewakili BPD:
Wakil ketua dapat mewakili BPD dalam berbagai kegiatan atau pertemuan di tingkat desa atau kecamatan, terutama jika ketua berhalangan hadir.
-
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan BPD:
Wakil ketua diharapkan aktif dalam setiap kegiatan BPD, termasuk rapat, pembahasan peraturan desa, penyusunan program kerja, dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
-
Mendukung kelancaran tugas BPD:
Wakil ketua juga bertugas memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas BPD secara keseluruhan, termasuk koordinasi antar anggota BPD dan dengan pihak pemerintah desa.