SEKRETARIS BPD

Tugas sekretaris BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah bertanggung jawab atas administrasi, dokumentasi, dan pengarsipan surat-menyurat BPD, serta membantu kelancaran tugas-tugas BPD lainnya. Selain itu, sekretaris BPD juga berperan dalam mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkannya kepada BPD, dan membantu pelaksanaan tugas BPD lainnya seperti penyusunan peraturan desa dan pengawasan kinerja kepala desa

Tugas sekretaris BPD:
Administrasi dan Dokumentasi:
    • Pengelolaan Surat: Menerima, mencatat, dan mendistribusikan surat masuk dan keluar BPD. 
       
  • Pengarsipan: Menyimpan dan mengelola arsip surat, dokumen, dan data BPD. 
     
  • Penyusunan Notulen: Membuat notulen rapat BPD dan memastikan keabsahannya. 
     
  • Pengelolaan Data: Membantu dalam pengumpulan, pengolahan, dan pemeliharaan data terkait kegiatan BPD. 
     
Tugas Terkait Fungsi BPD:
  • Menampung dan Menyalurkan Aspirasi:
    Memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada BPD dan membantu BPD dalam mengelola aspirasi tersebut. 
     
  • Membantu Penyusunan Peraturan Desa:
    Menyediakan data dan informasi yang diperlukan dalam proses penyusunan rancangan peraturan desa. 
     
  • Membantu Pengawasan:
    Mendukung BPD dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pelaksanaan program desa. 
     
  • Pelaporan:
    Menyusun laporan kegiatan BPD dan menyampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa dan masyarakat. 
     
  • Komunikasi:
    Menjadi jembatan komunikasi antara BPD dengan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak lain yang berkepentingan. 
     
Tugas Lainnya:
  • Membantu kelancaran kegiatan BPD, termasuk persiapan rapat, penyediaan fasilitas, dan administrasi lainnya. 
     
  • Membantu BPD dalam menjalankan fungsi dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
     
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan tugas-tugas BPD.