ANGGOTA BPD

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki beberapa tugas dan fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tugas utama BPD adalah menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa dan membahas serta menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. 

Tugas dan fungsi BPD:
Tugas BPD:
    • Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat:
      BPD berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa dengan menampung berbagai aspirasi, keluhan, dan kebutuhan masyarakat, kemudian menyalurkannya kepada Kepala Desa untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. 
       
  • Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa:
    BPD bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. 
     
  • Mengawasi Kinerja Kepala Desa:
    BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, termasuk dalam hal pelaksanaan anggaran, program pembangunan, dan pelayanan publik, untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
     
  • Menyelenggarakan Musyawarah Desa:
    BPD berwenang menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas berbagai hal terkait pembangunan desa, termasuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 
     
  • Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa:
    BPD memiliki tugas membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, baik dalam pemilihan reguler maupun pemilihan antarwaktu. 
     
  • Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis:
    BPD bertugas menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya, guna kelancaran pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan desa. 
     
  • Melaksanakan Tugas Lain yang Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan:
    BPD juga memiliki tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan daerah terkait desa. 
     
Fungsi BPD:
  • Penampung dan Penyalur Aspirasi Masyarakat:
    BPD berfungsi sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa. 
     
  • Pengawas Pemerintahan Desa:
    BPD berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa. 
     
  • Pembahas dan Penyepakat Rancangan Peraturan Desa:
    BPD berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. 
     
  • Penyelenggara Musyawarah Desa:
    BPD berfungsi menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas berbagai hal terkait pembangunan desa. 
     
  • Penyusun Kebijakan Desa:
    BPD berperan dalam menyusun kebijakan desa bersama Kepala Desa melalui pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa